Wakaf dengan Bank Sleman Syariah Sambil Tebar Manfaat
Mengenal Lebih Dekat Wakaf Uang
Wakaf uang (cash waqf) adalah pengembangan dari wakaf, di mana wakaf yang berasosiasi dengan aset tidak bergerak (tanah dan bangunan) menjadi aset bergerak atau tunai yaitu dalam bentuk uang. Jenis wakaf ini dapat dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, lembaga, maupun badan hukum. Objek wakaf dapat berupa uang tunai maupun menyangkut surat-surat berharga yang bernilai tinggi. Nilai pokok uang yang diwakafkan tersebut, harus dijaga sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif) dan dimanfaatkan oleh penerima sesuai dengan syariah.
Dasar Hukum Wakaf Uang
Melansir dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), istilah wakaf uang sebenarnya belum dikenal di zaman Rasulullah. Namun, wakaf uang baru dipraktikkan sejak awal abad kedua hijriyah dan mulai umum ditunaikan pada abad ke 15 Hijriyah di Turki.
Di Indonesia sendiri, wakaf uang sudah mendapatkan persetujuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan dianggap sudah sesuai dengan prinsip syariah sebagai yang tertuang dalam fatwa MUI tentang wakaf uang pada tahun 2002.
Berikut adalah dasar hukum wakaf uang menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia:
- Wakaf uang yang termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga;
- Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh);
- Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan secara syar’i;
- Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan.
Temukan Keberkahan dalam Wakaf!
* Segala bentuk pendanaan di PT. BPR Syariah Sleman ( Perseroda ) terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
- Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.
- Program Wakaf bukan produk Bank (Bank hanya berperan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) sesuai dengan UU No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf).
- Nazhir bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana wakaf. Bank (LKS) dilepaskan dari tanggung jawab dan segala tuntutan atas pengelolaan dan pendistribusian dana wakaf.
- Bank Sleman Syariah akan menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang apabila Wakif berwakaf dengan nominal minimal Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
- Sertifikat Wakaf Uang (Abadi) merupakan bukti penyerahan Wakaf Uang, bukan merupakan tanda kepemilikan dana dan tidak dapat dicairkan.
- Sertifikat Wakaf Uang (Temporer) merupakan bukti penyerahan Wakaf Uang dan dapat dicairkan sesuai dengan jatuh tempo.
- Bank Sleman Syariah tidak bertanggung jawab dan tidak terikat atas tuntutan yang disebabkan oleh kesalahan Wakif/Kuasa Wakif dalam mencantumkan penulisan informasi dalam Akta Ikrar Wakaf Uang.
4 Langkah Mudah Berwakaf di Bank Sleman Syariah
Langkah 2
Mengisi Akta Ikrar Wakaf (AIW)
Langkah 3
Melakukan setoran tunai via teller
Langkah 4
Menerima Sertifikat Wakaf Uang (SWU)
Jln. Parasamya, Beran Kidul, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55511