Penyampaian dan Penanganan Aduan Nasabah
Penyampaian dan Penanganan Aduan Nasabah
Sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Sleman Syariah berkewajiban menyampaikan mekanisme penyampaian dan penanganan aduan Nasabah. Untuk memastikan hak Nasabah dalam menyampaikan aduan atas produk/jasa/layanan terpenuhi dengan baik, Bank berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan alur sebagai berikut:
I. Penjelasan Alur
- Nasabah/perwakilan Nasabah menyampaikan aduan kepada Bank melalui saluran yang telah disediakan.
- Bank akan melakukan pencatatan atas aduan yang disampaikan Nasabah.
- Bank melakukan verifikasi atas identitas Nasabah.
- Bank meminta dokumen pendukung berkaitan dengan identitas Nasabah dan/atau dokumen perihal transaksi, jika diperlukan.
- Aduan akan langsung ditangani oleh pihak Bank, dalam 5 hari kerja, namun jika jenis aduan belum dapat diselesaikan seketika maka akan ditangani dalam jangka waktu 10 hari kerja.
- Bank akan menyampaikan penjelasan singkat proses layanan pengaduan di Bank, termasuk pernyataan bahwa aduan telah diterima oleh Bank yang disampaikan melalui bukti tanda terima pengaduan.
- Pada bukti tanda terima pengaduan, Bank akan menginformasikan jangka waktu penyelesaian aduan yang dapat berbeda pada setiap jenis aduan.
- Selanjutnya, Bank akan melakukan proses penanganan termasuk berkoordinasi dengan Unit terkait.
- Bank secara proaktif akan menyampaikan hasil penanganan kepada Nasabah.
- Jika hasil penanganan belum memuaskan, Nasabah dapat menyanggah dan mengkonfirmasi kembali kepada pihak Bank.
II. Saluran Penyampaian Aduan Nasabah
Sebagai komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, Bank Sleman Syariah menyediakan berbagai saluran yang dapat digunakan oleh Nasabah/ perwakilan Nasabah untuk menyampaikan aduan, yaitu:
Call Center
(0274) 2884 600
lapor@bankslemansyariah.co.id
Media Sosial
Bank Sleman Syariah
Alamat
Beran Kidul, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55511
III. Penyampaian Aduan Melalui OJK
Dalam hal Nasabah merasa tidak puas dengan penanganan pihak Bank, serta telah memenuhi kriteria aduan yang dapat ditangani oleh OJK maka aduan dapat disampaikan melalui sarana berikut:
- Surat Tertulis
Surat tertulis tersebut ditujukan kepada :
Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan
Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Daerah Istimewa Yogyakarta
Jalan Jend. Sudirman No.20 Gowongan,
Kec. Jetis, Kota Yogyakarta – 55233 - Telepon (0274) 460 5790
Jam operasional :
Senin – Jumat, Jam 08.00 – 17.00 WIB - Email
Permintaan informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui email konsumen@ojk.go.id - Melalui Aplikasi Perlindungan Konsumen OJK
https:/kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/
IV. Persyaratan Penyampaian Pengaduan
Konsumen atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan menyampaikan surat resmi ke OJK disertai dengan :
- Bukti telah menyampaikan pengaduan kepada lembaga jasa keuangan terkait dan/atau jawabannya
- Identitas diri atau surat kuasa (bagi yang diwakili)
- Deskripsi/kronologis pengaduan
- Dokumen pendukung
- Nomor telephone yang bisa di hubungi
Apabila data/dokumen yang diminta tidak dipenuhi dalam waktu paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka pengaduan dianggap dibatalkan.
PT. BPRS SLEMAN (PERSERODA) merupakan anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)
Jln. Parasamya, Beran Kidul, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55511